satui

POLSEK SATUI

JALAN SUMPOL  KM. 07 DESA MAKMUR MULIA KEC. SATUI KAB. TANAH BUMBU KODE POS 72275

TLP PENJAGAAN : 0822-3697-9476

Email : polsek_satui@yahoo.com

VISI

” Mewujudkan Postur Kepolisian yang Profesional, bermoral, sederhana serta dipercaya oleh masyarakat dalam memelihara Kabtibmas dan menjadi pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat sebagai penegak hukum dan menjunjung tinggi HAM.”

MISI

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah kec. Satui serta memfasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
  1. Meningkatkan kemampuan Anggota Polsek Satui yang profesional dengan mengikuti pelatihan – pelatihan sesuai bidang fungsi masing – masing dalam upaya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengaman dan penggalangan;
  1. Meningkatkan moralitas Anggota Polsek Satui, melalui kegiatan bintal dan binroh keagamaan serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan gotong royong.
  1. Meningkatkan kedisiplinan setiap Anggota Polsek Satui dalam pelaksanaan tugas melalui pengawasan / pengendalian yang optimal serta memberikan reward and punishmant bagi anggota yang melanggar dan berprestasi.
  1. Harkamtibmas dan harkamtibcar lantas melalui penempatan / strong point pada daerah – daerah rawan yang memerlukan kehadiran Polri serta kegiatan – kegiatan masyarakat yang menonjol sesuai kalender kamtibmas;
  1. Menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, obyektif, proporsional secara transparan, konsisten dan berkesinambungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia ( HAM ).
  1. Mewujudkam kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian melalui pelayanan yang optimal, transparan, tidak diskriminatif dan sesuai aturan yang berlaku / Pelayanan Prima Kepolisian.
  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kegiatan DDS (Door To Door System) dan penyelesaian masalah ( Problem Solving ) yang ada di desa oleh petugas Bhabinkamtibmas.

ORGANISASI POLSEK SATUI
KEDUDUKAN, TUGAS & FUNGSI

( UNSUR PIMPINAN )

KAPOLSEK

Pasal 87

(1)  Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.

(2)   Kapolsek bertugas :

Memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi dilingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

WAKAPOLSEK

Pasal 88

(1)    Wakapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b merupakan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek.

(2)    Wakapolsek bertugas:

Membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan,dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek;  

Dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan; dan

Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.

Pasal 89

Polsek Tipe Metropolitan, Polsek Tipe Urban, dan Polsek Tipe Rural, Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakapolsek.

 

( UNSUR PENGAWAS )

UNIT PROVOS

Pasal 90

(1)   Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek.

(2)    Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi :

Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;

Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;

Pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;

Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan

Pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;

Pasal  91

Unit Provos dipimpin oleh Kanit Provos  yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

 

 

( UNSUR PELAYANAN & PEMBANTU PIMPINAN )

SIUM

Pasal 95

(1)   Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.

(2)    Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi :

Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;

Pelayanan administrasi personel dan sarpras;

Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, danurusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan

Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;

 

SIHUMAS

Pasal 102

(1)   Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.

(2)    Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi :

Pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan

Pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

 

( UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK )

SPKT

(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

Pasal 106

(1)   SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)    SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi :

Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;

Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;

Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);

Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.

UNIT INTELKAM

Pasal 108

(1)   Unit intelkam sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)    Unit intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sertapelayanan perizinan;  

 

UNIT RESKRIM

Pasal 111

(1)   Unit reskrim sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)    Unit reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitreskrim menyelenggarakan fungsi :

Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;

Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.

 

UNIT BINMAS

Pasal 114

(1)   Unit binmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)    Unit binmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitbinmas menyelenggarakan fungsi :

Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan

Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.

 

UNIT SABHARA

Pasal 117

(1)    Unit sabhara sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

(2)    Unit sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitsabhara menyelenggarakan fungsi :

Pelaksanaan tugas Turjawali;

Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;

Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP;

Penjagaan dan pengamanan markas

 

UNIT LALU LINTAS

Pasal 120

(1)    Unit lantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.

 (2)   Unit lantas bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas danpenegakan hukum di bidang lalu lintas.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas menyelenggarakan fungsi :

Pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;

Pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan

Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

 

( UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN )

POLSUBSEKTOR

Pasal 125

Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan yang berada di bawah Kapolsek.

Pasal 126

Polsubsektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor berfungsi :

Penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum Tipiring;

Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat;

Pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri; dan

Penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.