mako-polsek-sungai-loban2

Polsek Sungai Loban

 Jl.Propinsi Sebamban I Blok A Desa Sari Mulya No.219 Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor Telfon yang dapat dihubungi :

  1. IPDA TONY HARYONO, S.E (KAPOLSEK) 0812 5185 414
  2. BRIPKA MIHRAB (KANIT RESKRIM) 0813 4866 7272
  3. BRIPKA ALPIAN, S.Pd.I (KANIT BINMAS) 0852 4833 6666
  4. BRIPKA YULIUS ARDI TIMANG, S.sos (KANIT SABHARA) 0821 5312 0126
  5. BRIPKA KARTIJO (KANIT INTELKAM) 0853 417 58521

Website Polsek Sungai Loban www.polseksungailoban.com

VISI

” TERWUJUDNYA INSAN POLRI YANG PROFESIONAL BERMORAL BERSIH DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM SERTA SEBAGAI PELINDUMNG PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT YANG MAMPU MEMBERIKAN RASA AMAN TENTRAM DAN DIPERCAYA MASYARAKAT”

  MISI

  1. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PENGAYOMAN DAN PELAYANAN SECARA MUDAH DAN TRANSPARAN RESPONSIF DAN TIDAK DISKRIMINATIF
  1. MENGEMBANGKAN PERPOLISIAN MASYARAKAT YANG BERBASIS PADA MASYARAKAT PATUH HUKUM
  1. MENEGAKKKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL OBJEKTIF PROPORSIONAL TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN RASA ADIL
  1. MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DAN KESDARAN BERBANGSA DARI MASYARAKAT

TUPOKSI POLSEK SUNGAI LOBAN

  1. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres tanah bumbu khusunya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugas
  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Polsek sebagai penjabaran dari rencana kerja Polres serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan guna menjamin terciptanya sasaran secara berhasil dan berdaya guna
  1. Membina disiplin dan kesadaran hukum dalam lingkungan Polsek
  1. Melakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional Polsek
  1. Mengadakan koordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan dan membingan teknis terhadap pelaksanaan fungsi Kepolisian serta pembinaan dan memelihara kamtibmas dalam wilayahnya sesuai dengan kedudukan serta batas wewenang dalam tanggung jawabnya
  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya langsung kepada Kapolres