POLSEK SIMPANG EMPAT
TRANSMIGRASI KM. 1 RT. 008 DESA BERSUJUD KEC. SIMPANG EMPAT KAB. TANAH BUMBU
KAPOLSEK SIMPANG EMPAT
NAMA : BAYU ADITYA YULIANTO
PANGKAT/NRP : IPTU / 8807106 HP : 082119122345
VISI
” Terwujudnya insan Polri yang profesional, bermoral, modern, bersih dan terpercaya dalam penegakan hukum serta sebagai Pelindung Pengayom Pelayan masyarakat yang mampu memberikan rasa aman, tentram dan dipercaya. “
MISI
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsive dan tidak diskriminatif.
- Mempelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu serta menfasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam mempelihara kamtibmas dilingkungannya.
- Penerapan polmas/pemolisian masyarakat (community policing yang berbasis pada masyarakat patuh hukum).
- Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proposional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Meningkatkan peran dan sumber daya polri secara maksimal ditingkat pedesaan/kelurahan guna membangun kepercayaan masyarakat dan membangun komunitas masyarakat yang siap berkerjasama dengan polri.
- Menjalin hubungan kerjasama dengan muspika maupun instansi lain dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menempatkan babinkamtibmas sebanyak 12 personil dimasing-masing desa/kelurahan sehingga akan nampak keberadaan polri setiap hari ditengah masyarakat dengan harapkan dapat terwujud hubungan yang harmonis antara polri dan masyarakat.
TUGAS POKOK KEPOLISIAN
POLSEK SIMPANG EMPAT
Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas pokok kepolisian adalah :
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Selanjutnya pada pasal 14 dijelaskan bahwasannya dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
- melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
- menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
- menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.