foto-mako-polsek-simpang-empat-01

POLSEK SIMPANG EMPAT 

TRANSMIGRASI KM. 1 RT. 008 DESA BERSUJUD KEC. SIMPANG EMPAT KAB. TANAH BUMBU

 KAPOLSEK SIMPANG EMPAT

NAMA     : BAYU ADITYA YULIANTO

PANGKAT/NRP     : IPTU / 8807106 HP : 082119122345

VISI

” Terwujudnya insan Polri yang profesional, bermoral, modern, bersih dan terpercaya dalam penegakan hukum serta sebagai Pelindung Pengayom Pelayan masyarakat yang mampu memberikan rasa aman, tentram dan dipercaya. “

MISI

  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsive dan tidak diskriminatif.
  • Mempelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu serta menfasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam mempelihara kamtibmas dilingkungannya.
  • Penerapan polmas/pemolisian masyarakat (community policing yang berbasis pada masyarakat patuh hukum).
  • Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proposional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Meningkatkan peran dan sumber daya polri secara maksimal ditingkat pedesaan/kelurahan guna membangun kepercayaan masyarakat dan membangun komunitas masyarakat yang siap berkerjasama dengan polri.
  • Menjalin hubungan kerjasama dengan muspika maupun instansi lain dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menempatkan babinkamtibmas sebanyak 12 personil dimasing-masing desa/kelurahan sehingga akan nampak keberadaan polri setiap hari ditengah masyarakat dengan harapkan dapat terwujud hubungan yang harmonis antara polri dan masyarakat.

TUGAS POKOK KEPOLISIAN

POLSEK SIMPANG EMPAT

Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas pokok kepolisian adalah :

  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum; dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Selanjutnya pada pasal 14 dijelaskan bahwasannya dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya. 
  8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; 
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.